“Para pihak tentu menginginkan adanya kepastian terhadap proses dan hasil persidangan itu seperti apa. Kalau memang sudah siap, mengapa kemudian harus ditunda?” tuturnya.
Di sisi lain, Faiz menyebut penyesuaian jadwal sidang sengketa pilkada ini tidak mempertimbangkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Akan tetapi, menurut dia, dinamika bisa saja terjadi setelah adanya perubahan jadwal di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan PMK Nomor 1 Tahun 2025 menjadi peraturan terbaru terkait jadwal dan tahapan sengketa Pilkada 2024 yang perlu dipedomani. Tidak hanya bagi para pihak berperkara, tetapi juga pemangku dan pengambil kebijakan.
“Kalau pun (nanti) ada perubahan, di sana ada penjelasannya, akan sangat tergantung dari perkembangan penanganan perkara dan harus diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim,” ucap Faiz.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 14/2024, pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 7–11 Maret 2025. Dalam PMK 1/2025, jadwal itu dipercepat menjadi tanggal 24 Februari 2025.
Berdasarkan PMK terbaru, jadwal pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (dismissal) juga dipercepat, dari sebelumnya tanggal 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari.
Dengan begitu, jadwal sidang pembuktian lanjutan untuk perkara yang tidak gugur ikut berubah, yakni menjadi tanggal 7–17 Februari 2024. (rdr/ant)

















