Pembentukan kampung bebas narkoba ini juga sejalan dengan visi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menciptakan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba. Dengan adanya dua kampung bebas narkoba di wilayah hukum Polres Agam, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, dan generasi muda yang berkualitas dapat tercipta.
Selain itu, Polres Agam juga telah berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2024, dengan 47 tersangka. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatatkan 33 kasus dengan 38 tersangka. Ke depannya, Polres Agam berencana untuk memperluas program ini ke seluruh nagari di Kabupaten Agam. (rdr/ant)

















