LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, telah meluncurkan program dua kampung bebas narkoba sebagai langkah nyata dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Inisiatif ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat di wilayah tersebut.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa kampung bebas narkoba pertama dibentuk di Nagari Manggopoh pada tahun 2023, sementara kampung bebas narkoba kedua di Nagari Garagahan pada tahun 2024. Program ini bukan hanya sekedar kegiatan formal, melainkan merupakan komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba dan menciptakan daerah yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dua kampung bebas narkoba ini merupakan upaya preventif yang sangat penting, dan kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung program ini,” ujar Kapolres Agam. Ia menekankan bahwa tanpa partisipasi masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit tercapai.
Pembentukan kampung bebas narkoba ini juga sejalan dengan visi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menciptakan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba. Dengan adanya dua kampung bebas narkoba di wilayah hukum Polres Agam, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, dan generasi muda yang berkualitas dapat tercipta.
Selain itu, Polres Agam juga telah berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2024, dengan 47 tersangka. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatatkan 33 kasus dengan 38 tersangka. Ke depannya, Polres Agam berencana untuk memperluas program ini ke seluruh nagari di Kabupaten Agam. (rdr/ant)






