PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Pariaman terus upayakan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengamankan seorang pria di Sungai Durian yang diduga pengedar sabu.
Tersangka diketahui berinisial RK (29) warga Korong Lubuk Aro Bukit Gadang, Nagari Tandikek Selatan, Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni mengatakan, RK ditangkap tekait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
“RK ditangkap beserta dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman,” ujar Deni, Jumat (31/1/2025).
Deni menjelaskan, penangkapan tersangka RK berawal Informasi dari masyarakat di Korong Tungka Nagari Sungai Durian, Padang Pariaman sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan interogasi barang tersebut diakui miliknya dan selanjutnya tersangka dan barang -barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya,” tutupnya. (rdr)





