Meski begitu, Kejagung tetap mengutamakan kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan awal. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi peristiwa pidana, seperti korupsi, suap, atau gratifikasi terkait penerbitan sertifikat tanah, Kejagung akan mengambil alih penanganannya.
Polemik terkait kasus ini semakin panas setelah sebuah video berdurasi satu menit viral di media sosial, yang memperlihatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sedang meninjau pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Dalam video itu, Arsin terlihat menunjuk lokasi dan memberikan arahan kepada para pekerja.
Namun, Arsin membantah keterlibatannya dalam mengarahkan pemasangan pagar laut tersebut. “Itu saya bantah. Saya tidak mengarahkan. Saya ke sana hanya untuk memberi tahu, karena ada warga RT/RW saya yang melapor soal pagar tersebut,” jelas Arsin.
Kejaksaan Agung terus mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum yang ada dalam kasus ini. (rdr/ant)

















