Masalah tanah ulayat di Sumatera Barat memiliki dimensi adat yang kuat, di mana pengelolaannya melibatkan ninik-mamak (pemuka adat) dan masyarakat adat setempat.
Hal ini sering kali membuat proses pendaftaran tanah menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan daerah lain.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPR, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dengan hasil yang dicapai dalam 100 hari kerja ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat terus mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia, termasuk tanah ulayat yang menjadi bagian dari hak masyarakat adat. (rdr/atr-bpn)

















