Lebih lanjut, Mahyeldi menegaskan pentingnya penyampaian data tepat waktu sesuai ketentuan, seperti dalam penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH PBB yang harus direkap oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir Agustus, melalui konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan, mengungkapkan bahwa belanja daerah yang tercantum dalam APBD berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ia mengakui bahwa APBD Sumbar masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data realisasi APBD tahun 2001-2024 dan target APBD 2025, diketahui bahwa dalam lima tahun terakhir, rata-rata porsi pendapatan transfer dari pusat mencapai 54,68 persen, sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar 44,38 persen.
“Dengan kondisi ini, Pemprov Sumbar harus memastikan bahwa besaran TKD yang diterima benar-benar optimal dengan memanfaatkan data yang valid dan akurat,” ujar Rosail.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap komponen TKD memiliki formula perhitungan yang berbeda, seperti DAU yang dihitung berdasarkan alokasi dasar serta selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Data yang digunakan dalam perhitungan ini bersumber dari berbagai instansi, termasuk BPS dan kementerian terkait. (rdr/ant)

















