Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar Drg. Afando Ekardo menjelaskan, proses perubahan status ini telah dimulai sejak 2022, namun baru membuahkan hasil pada 7 Januari 2025 dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Sumbar.
“BKOM dan Pelkes Sumbar merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan pelatihan-pelatihan kesehatan untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat Sumbar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa gedung ini memiliki kapasitas sebanyak 60 kamar, aula pertemuan, serta kolam wisata untuk kegiatan memancing.
“Tempat ini juga akan difungsikan sebagai pusat bimbingan belajar bagi calon peserta seleksi sekolah kedinasan serta TNI/Polri,” pungkas Drg. Afando Ekardo. (rdr/pr-pdg)





















