Meskipun demikian, Supratman optimistis bahwa permohonan ekstradisi Indonesia akan berjalan lancar.
Saat ini, Kemenkumham RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi tersebut.
“Kami telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu untuk mempercepat proses ini,” ujar Supratman.
Supratman juga menambahkan bahwa Indonesia sebelumnya sudah berhasil melakukan ekstradisi terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus di dalam negeri. Proses ekstradisi dengan Singapura, yang melibatkan kasus Tannos, merupakan yang pertama kali setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023. (rdr)

















