BERITA

Kemenkum RI Percepat Pengajuan Ekstradisi Buron Kasus KTP-el Paulus Tannos

0
×

Kemenkum RI Percepat Pengajuan Ekstradisi Buron Kasus KTP-el Paulus Tannos

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kanan) menerima kunjungan Dubes Kerajaan Belanda Marc Gerritsen (kiri) di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi pada Rabu (29/1/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu 45 hari untuk menyelesaikan pengajuan dokumen tersebut, sehingga dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan paling lambat pada 3 Maret 2025.

“Tetapi kami pastikan bahwa kami tidak akan menunggu sampai 3 Maret. Kami akan mengajukan dokumen dalam waktu dekat,” ujar Supratman.

Setelah dokumen lengkap, pengajuan ekstradisi akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Singapura. Namun, terkait proses persidangan Tannos di Singapura, pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur, karena setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih ada kemungkinan proses banding.

Meskipun demikian, Supratman optimistis bahwa permohonan ekstradisi Indonesia akan berjalan lancar.

Saat ini, Kemenkumham RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus melakukan koordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi tersebut.

“Kami telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu untuk mempercepat proses ini,” ujar Supratman.

Supratman juga menambahkan bahwa Indonesia sebelumnya sudah berhasil melakukan ekstradisi terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus di dalam negeri. Proses ekstradisi dengan Singapura, yang melibatkan kasus Tannos, merupakan yang pertama kali setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan diratifikasi pada 2023. (rdr)