EKONOMI

Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja, Cakup Potongan hingga 90%

0
×

Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja, Cakup Potongan hingga 90%

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah kepada kementerian dan lembaga negara (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja dalam rangka penghematan anggaran negara.

Surat dengan nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, menyatakan bahwa perintah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar K/L mengefisiensikan anggaran sebesar Rp256,1 triliun.

Sebagai langkah konkret, Menkeu Sri Mulyani menentukan 16 pos belanja yang harus dipangkas dengan persentase pengurangan yang bervariasi antara 10% hingga 90%.

Rincian efisiensi tersebut antara lain:

– Alat Tulis Kantor (ATK): 90%
– Kegiatan Seremonial: 56,9%
– Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45%
– Kajian dan Analisis: 51,5%
– Diklat dan Bimtek: 29%
– Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40%
– Percetakan dan Suvenir: 75,9%
– Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: 73,3%
– Lisensi Aplikasi: 21,6%
– Jasa Konsultan: 45,7%
– Bantuan Pemerintah: 16,7%
– Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%
– Perjalanan Dinas: 53,9%
– Peralatan dan Mesin: 28%
– Infrastruktur: 34,3%
– Belanja Lainnya: 59,1%

Untuk pelaksanaan efisiensi ini, menteri dan pimpinan lembaga diharapkan dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan, mencakup belanja operasional dan non-operasional. Namun, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai maupun bantuan sosial.

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar kementerian dan lembaga lebih mengutamakan efisiensi anggaran yang bersumber dari rupiah murni pendamping, kecuali yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran 2025. Efisiensi tidak berlaku pada dana dari pinjaman, hibah, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika laporan tersebut belum diterima pada batas waktu yang ditentukan, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatatnya dalam halaman IV A DIPA secara mandiri. (rdr/ant)