Meskipun demikian, Shinta Kamdani mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
Bagaimana bagi wajib pajak yang telanjur menerapkan PPN 12 persen untuk kategori barang/jasa yang tidak tergolong mewah? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (02/01/2025).
Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Dirjen Pajak menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.
Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen. (rdr/indonesia)

















