Sebagai akibat dari tindakan tersebut, Unand menjatuhkan sanksi kepada dosen yang terlibat, di antaranya mewajibkan yang bersangkutan untuk membuat pernyataan penyesalan secara terbuka di depan pimpinan fakultas dan majelis dosen. Selain itu, dosen tersebut diberhentikan sementara dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi selama satu semester (Januari-Juni 2025), serta diberhentikan hak publikasi karya ilmiah dan tunjangan remunerasi selama satu semester.
“Ini dosen muda, dan kami akan melakukan pembinaan,” tambah Efa Yonnedi, yang sebelumnya menjabat sebagai Konsultan Bank Dunia.
Rektor berharap penerapan sanksi tegas terhadap dosen tersebut menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika Unand agar tidak terlibat dalam plagiarisme, yang dapat merusak reputasi institusi dan dunia pendidikan secara umum.
“Kami harapkan ke depan tidak ada lagi kasus plagiarisme yang terjadi di Unand, karena hal tersebut sangat mencoreng institusi dan wajah pendidikan,” pungkasnya. (rdr/ant)

















