Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Info yang Penulis catat berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan cabul itu diduga terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.
Saat ini kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Pariaman.
Secara pribadi Labai Korok sagat prihatin dengan kasus Anggota Dewan ini, seharusnya beliau yang memberi contoh tauladan kepada masyarakat tentang perlunya melindungi negeri dari kerusakan moral dan maksiat.
Ternyata harapan ideal itu tidak terjadi, akhirnya tidak maksiat saja yang dilakukan tapi juga bencana lebih besar yaitu hamil diluar nikah anak SMA yang seharusnya mendapatkan pengarahan, mendapatkan pembinaan, mendapatkan pengajaran yang baik, jangan melakukan maksiat.
Mari para pejabat, para elit daerah ini, berikan contoh tauladan, berikan kebaikan, tolak dan hapus semua kemasiatan, agar negeri ini menjadi baik. (*)



















