Ia menjelaskan, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang. “Dari hasil interogasi yang kita lakukan kepada tersangka, rencananya barang haram itu akan dijualnya di Kota Padang,” sebut Dedy.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, ganja dibawa menggunakan jalur darat. Ganja didapat dari Panyabungan, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Lalu didrop di Kota Bukittinggi dan Kota Padang. “Kita bersyukur, sebelum barang haram ini diedarkan, kita berhasil menggagalkannya dan menangkap pelaku,” tutur Dedy. Saat ini kata Dedy, polisi masih terus melakukan pengembangan. (rdr-007)

















