PADANG, RADARSUMBAR.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) tahun 2025.
Pengumuman ini dirilis pada Jumat (24/1/2025), berdasarkan Berita Acara Nomor 821/0476/BKD-2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Dokumen pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel, Suharmen, tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pengumuman itu, Pansel merilis daftar 15 nama peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi, yang disusun berdasarkan urutan abjad, sebagai berikut:
- Adib Alfikri – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov Sumatera Barat
- Ahmad Zakri – Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pemprov Sumatera Barat
- Alfiadi – Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pemko Padang
- Andree Harmadi Algamar – Penjabat Wali Kota Padang
- Arry Yuswandi – Asisten II Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Barat
- Endrizal – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar
- Jumaidi – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemprov Sumatera Barat
- Karnalis Kamarudin – Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar
- Lila Yanwar – Kepala Dinas Kesehatan, Pemprov Sumatera Barat
- Maifrizon – Kepala Dispora/Plt Sekretaris DPRD Sumbar
- Medi Iswandi – Kepala Bappeda Sumbar
- Sukarli – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemprov Sumatera Barat
- Yozarwardi Usama Putra – Penjabat Sekda Pemprov Sumatera Barat
- Yudesri – Sekretaris Daerah Pemkab Pasaman Barat
- Zefnihan – Sekretaris Daerah Pemkab Sijunjung
Pansel menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap selanjutnya, yakni Penilaian Kompetensi.
Proses penilaian ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 3–5 Februari 2025, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur dimulai pukul 07.30 WIB.
Peserta diwajibkan mengunduh, mengisi, dan mengunggah tiga formulir Assessment Test melalui tautan s.id/3_sumbar paling lambat Kamis, 30 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. Informasi teknis terkait pelaksanaan Assessment Center dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Sumbar di www.sumbarprov.go.id.
Panitia Seleksi Sekdaprov Sumbar 2025 menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti tahapan lanjutan akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Selain itu, seluruh biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (rdr)






