Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak kepolisian pada November 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/146/XI/2024. Menurut laporan yang diterima, dugaan pencabulan terjadi pada 18 Agustus 2024 dan 20 Agustus 2024.
Dalam laporannya, orangtua korban menyebutkan bahwa pelaku meminta korban untuk memijit terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah latihan fisik. Modus operandi pelaku, yang berprofesi sebagai pelatih silat, adalah mengundang korban ke rumahnya dengan alasan memberikan tambahan pelajaran silat.
Pelaku yang berinisial RP kini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas kasus ini, dan memastikan tindakan hukum yang tepat dapat diambil. (rdr/ant)

















