Membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk memperkuat pengelolaan PAD.
4. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat.
Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan daerah.
Dengan empat langkah ini, Endrimelson yakin bahwa target PAD 2025 dapat tercapai. Pada 2025, target PAD Agam mencapai Rp207 miliar, yang merupakan angka kedua tertinggi di Sumatera Barat, setelah Kota Padang.
Endrimelson menambahkan bahwa meskipun target PAD Agam pada 2024 sebesar Rp219 miliar belum tercapai, dengan pencapaian Rp164 miliar atau sekitar 74%, pihaknya tetap optimistis bahwa pada 2025 realisasi PAD sebesar Rp207 miliar dapat terwujud. Salah satu kendala pada 2024 adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru disahkan pada 30 Januari 2024.
“Kami telah maksimal dalam melakukan penagihan PAD pada 2024. Meskipun tidak tercapai, kami yakin dengan langkah-langkah yang sudah disusun, target PAD Agam di 2025 akan terwujud,” kata Endrimelson.
Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya untuk meningkatkan realisasi PAD dan berharap dengan langkah-langkah tersebut, PAD Agam pada 2025 dapat tercapai dengan lebih optimal, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. (rdr/ant)

















