PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat mengimbau kepada Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) untuk melakukan vaksinasi secara rutin pada anjing peliharaan guna mencegah penularan rabies. Imbauan ini disampaikan mengingat pentingnya langkah pencegahan terhadap penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia tersebut.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil, menjelaskan bahwa vaksinasi anjing merupakan pekerjaan besar yang perlu perhatian serius, terutama dari komunitas Porbi. “Tidak banyak masyarakat, termasuk komunitas Porbi, yang mau melakukan vaksinasi bagi anjing peliharaannya,” kata Kamil di Padang pada Rabu (22/01).
Kamil juga menambahkan bahwa sekitar 80 persen kasus rabies di Sumatera Barat disebabkan oleh anjing liar atau anjing yang tidak terawat. Oleh karena itu, komunitas Porbi yang bersentuhan langsung dengan anjing peliharaan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan pentingnya vaksinasi rabies untuk mencegah penyebaran penyakit ini.
Masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi sering kali beralasan bahwa anjing yang baru divaksin akan mengalami penurunan agresivitas, terutama saat berburu babi. Padahal, hal ini wajar terjadi, terutama dalam satu minggu pertama setelah vaksinasi. Kamil menyarankan agar pemilik anjing mengistirahatkan peliharaannya selama seminggu setelah vaksinasi agar tubuh anjing dapat beradaptasi dan antibodi dapat terbentuk dengan optimal.
“Vaksin bekerja dengan memasukkan virus ke dalam tubuh untuk merangsang pembentukan imunitas. Oleh karena itu, suhu tubuh anjing akan meningkat setelah divaksin, yang menandakan vaksin sedang bekerja,” jelas Kamil.
Namun, seringkali masyarakat langsung memaksakan anjing yang baru divaksin untuk berburu, yang dapat berdampak pada kelincahan dan kondisi tubuh anjing.
Sejauh ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar mencatat 61 kasus rabies yang terjadi di Sumatera Barat sepanjang tahun 2024. Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan jumlah kasus terbanyak, yakni 17 kasus, disusul Kabupaten Pasaman Barat dengan 12 kasus, dan Kabupaten Agam dengan 10 kasus. Kasus lainnya ditemukan di Padang Pariaman, Sijunjung, Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang, Kota Pariaman, Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.
Namun, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tidak mencatatkan adanya kasus rabies di Kabupaten Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Solok, dan Sawahlunto pada tahun yang sama. (rdr/ant)






