BERITA

Pemerintah Tetapkan Libur Siswa Selama Awal dan Akhir Ramadhan 2025, Ini Jadwal Pembelajaran dan Liburnya

0
×

Pemerintah Tetapkan Libur Siswa Selama Awal dan Akhir Ramadhan 2025, Ini Jadwal Pembelajaran dan Liburnya

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (ANTARA/Livia Kristianti/aa)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (ANTARA/Livia Kristianti/aa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal libur bagi siswa pada awal dan akhir Ramadhan 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Surat Edaran (SE) ini mengatur bahwa kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sedangkan untuk tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak terkait dalam menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama harus menyusun rencana pembelajaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, untuk mendukung persiapan libur Idul Fitri, pemerintah menetapkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai libur bersama. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.

“Diharapkan selama libur Idul Fitri, siswa dapat memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan,” kata Abdul Mu’ti.

Selain pembelajaran, Menteri Mu’ti juga mengingatkan pentingnya kegiatan yang bermanfaat selama Ramadhan untuk memperkuat iman, akhlak, dan kepemimpinan. Siswa yang beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, atau kajian keislaman, sementara siswa beragama selain Islam dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.

Peran orang tua juga sangat penting selama Ramadhan, yakni mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan belajar mandiri.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan pembelajaran secara efektif dan sesuai dengan semangat Ramadhan. (rdr/ant)