Selain itu, Meilisa Fitri Harahap, Pejabat Sementara Ombudsman Sumbar, memberikan apresiasi terhadap komitmen Kemenkumham Sumbar dalam mewujudkan ZI. Ia mengungkapkan bahwa setiap lembaga penyelenggara pelayanan publik harus mengikuti langkah serupa untuk meningkatkan kualitas layanan.
Penandatanganan komitmen ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejati, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait lainnya. Meski demikian, Meilisa menekankan bahwa penandatanganan hanya langkah awal dan harus diikuti dengan pembenahan internal, seperti sistem, tata laksana, pengelolaan SDM, serta pengawasan yang ketat.
“Predikat Zona Integritas bukan hanya simbol, namun harus menjadi perubahan nyata yang meningkatkan kinerja lembaga, termasuk pencapaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutupnya. (rdr/ant)

















