JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Israel akan membebaskan sebanyak 1.977 tahanan Palestina, termasuk 290 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup dan 1.687 lainnya yang ditahan dengan berbagai tuduhan, sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan dan gencatan senjata di Gaza. Kesepakatan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu (19/1), menurut laporan media Israel.
Pembebasan ini merupakan imbalan bagi 33 sandera Israel yang saat ini ditahan di Jalur Gaza, sebagaimana dilaporkan oleh harian Yedioth Ahronoth.
Menurut kesepakatan, Israel akan membebaskan 1.000 tahanan Palestina yang ditahan setelah 7 Oktober 2023, serta 47 tahanan yang sebelumnya dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tahanan 2011 tetapi ditangkap kembali.
Proses pembebasan ini akan dilakukan dalam tujuh tahap selama 42 hari pertama. Pada hari pertama kesepakatan, tiga sandera Israel akan dibebaskan, diikuti oleh empat sandera pada hari ketujuh, dan tiga sandera pada hari ke-14, 21, 28, dan 35. Kelompok terakhir yang terdiri dari 14 sandera akan dibebaskan pada pekan terakhir fase pertama.
Pernyataan dari kantor pemimpin otoritas Israel memastikan bahwa proses pertukaran ini akan dimulai pada Minggu setelah mendapat persetujuan dari Kabinet Keamanan dan pemerintah. Kementerian Kehakiman Israel dan Dinas Penjara Israel akan merilis daftar tahanan yang akan dibebaskan dalam fase pertama kesepakatan ini.
Berdasarkan laporan Komisi Urusan Tahanan Palestina, saat ini Israel menahan sekitar 10.400 warga Palestina, termasuk 600 orang yang menjalani hukuman seumur hidup.
Rabu malam, Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga fase untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, dengan gencatan senjata yang dijadwalkan mulai berlaku pada Minggu.
Sejak 7 Oktober 2023, hampir 46.800 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dalam serangan Israel di Gaza, dengan lebih dari 110.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkan di Palestina. (rdr/ant/anadolu)






