Barang terlarang itu disimpan oleh V di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang kemudian disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebelah kiri.
“Setelah mendapati narkoba yang diduga kuat adalah ekstasi itu pelaku langsung diamankan oleh petugas, berikut ratusan butir ekstasi sebagai barang bukti,” katanya.
Nico mengatakan, V kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar.
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat jeratan pasal tersebut V terancam hukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
Pada bagian lain, Nico terus mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba apapun jenis dan bentuknya, karena hanya akan merugikan diri sendiri.
“Para orang tua kami minta untuk memberikan edukasi kepada anak masing-masing tentang bahaya narkoba, karena narkoba kerap menyasar generasi muda,” katanya. (rdr/ant)

















