Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengatur DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan eks kader PDI Perjuangan. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan KPK berupaya mengungkap peran-peran lain dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak. (rdr/ant)

















