Selain kuota jamaah, Indonesia juga mendapatkan kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, atau sekitar 1 persen dari total kuota jamaah. Menag Nasaruddin Umar terus berupaya untuk mendapatkan tambahan kuota petugas demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jamaah haji Indonesia. “Kami akan terus melobi untuk menambah kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai,” katanya.
Dalam MoU ini juga diatur mengenai masalah keamanan dan ketertiban selama musim haji. Semua calon haji diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jamaah juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas propaganda atau mengeraskan suara di tempat umum, serta menghormati dan menjaga kesucian Tanah Suci.
Aturan lainnya termasuk larangan mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, atau mempolitisasi musim haji. Selain itu, penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, juga dibatasi agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain menandatangani MoU, Menag Nasaruddin Umar juga berada di Arab Saudi untuk menghadiri Muktamar dan Pameran Haji di Jeddah. Dalam kesempatan ini, Menag juga akan bertemu dengan berbagai pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jamaah haji Indonesia. “Fokus kami adalah memastikan jamaah haji Indonesia mendapatkan layanan terbaik, dan itu akan kami persiapkan sejak awal,” ujar Menag. (rdr/ant)

















