Menteri dan pimpinan lembaga juga diminta melakukan sosialisasi serta tindakan lain yang diperlukan agar semua ASN divaksin COVID-19 hingga 2 dosis. “Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, Saudara agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan/serta pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, Polri, BIN, atau instansi pemerintah lainnya,” ujarnya.
Surat imbauan percepatan vaksinasi ini diteken Tjahjo pada 21 Desember 2021 dan dikirimkan ke Menteri, Pimpinan LPNK, Pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Panglima TNI, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretariat Kabinet. (kumparan.com)

















