“Pemko Solok dapat bersurat langsung kepada Menteri Pertanian dengan tembusan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk memanfaatkan aset ini,” kata Dr. Liferdi Lukman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pertanian hanya berstatus sebagai pengguna aset, dan seluruh aset yang ada kini menjadi milik negara yang tercatat di KPKNL di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
Selain itu, Dr. Liferdi Lukman juga mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Pertanian tengah melakukan restrukturisasi. Balitro, yang sebelumnya berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), kini telah berubah menjadi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), dan mengalami perubahan lebih lanjut dalam struktur organisasinya.
Dengan dukungan penuh dari pihak Kementerian Pertanian dan langkah-langkah administratif yang sudah mulai ditempuh, Pemkot Solok berharap proyek pembangunan bumi perkemahan Pramuka di lahan Balitro KP Laing dapat segera terwujud, memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi fasilitas yang bermanfaat untuk kegiatan kepramukaan di daerah tersebut. (rdr/ant)

















