PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.
“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan di jalur atau rel kereta api (KA) dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis.”
“Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.
Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA.
Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase.
Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.
Hal ini diingatkan oleh As’ad menyusul laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai temuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1).
















