“Alhamdulillah, putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri, didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Yuli Andri juga menambahkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang memutuskan Alkhadri bersalah dan menjatuhkan hukuman.
“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” kata Yuli Andri. Dengan eksekusi ini, Alkhadri Suenda resmi menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang. (rdr)

















