Doddy menjelaskan, di bawah Perda tersebut, terdapat lahan seluas 7.804 hektare yang akan dilindungi untuk pertanian pangan berkelanjutan. Lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan, dan masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan Perda tersebut.
“Kami berharap agar lahan pertanian yang masuk dalam LP2B ini bisa terus lestari dan terpelihara dengan baik. Penerapan Perda ini penting untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang merugikan sektor pertanian,” kata Doddy.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas petani dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan melalui penyuluh pertanian, yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani.
Kecamatan-kecamatan sentra padi di Pasaman Barat, seperti Talamau, Kinali, Ranah Batahan, dan Gunung Tuleh, akan menjadi fokus utama untuk meningkatkan produksi padi. Doddy menegaskan bahwa komitmen ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Pasaman Barat. (rdr/ant)

















