Pasangan yang diamankan terdiri dari YF (41), seorang ibu rumah tangga, dan MDS (55), seorang wiraswasta, serta PF (27), seorang wiraswasta, dan WA (21), seorang mahasiswa.
Kedua pasangan tersebut kemudian diperiksa dan dipanggil orang tuanya untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rifki Monrizal menambahkan, pengawasan dan pembinaan terus dilakukan terhadap pasangan di luar nikah ini, untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat. (rdr/ant)

















