Kendati demikian ketidakhadiran pasangan itu sama sekali tidak memengaruhi proses penetapan kepala daerah terpilih.
Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU dari delapan kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok juga menetapkan kepala daerah terpilih.
Sementara, 11 kabupaten dan kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga penuntasan perkara di Mahkamah Konstitusi diputuskan majelis hakim.
“11 daerah ini ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga kita tunggu dulu sebelum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih,” ujarnya. (rdr/ant)

















