Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 10 Januari, Dewi menjelaskan bahwa penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang baru bisa dilakukan setelah keluarnya putusan dari MK. KPU Padang Panjang berharap bisa mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang kuat, yang akan disampaikan pada sidang pemeriksaan persidangan mendatang.
“KPU Padang Panjang masih menunggu keputusan MK. Pada 10 Januari, kami hanya mendengarkan keterangan dari pemohon yang mengajukan gugatan. Kemudian, pada 17 Januari, KPU akan menyampaikan jawaban dan alat bukti terkait gugatan tersebut,” kata Dewi.
Dalam rangka menghadapi sidang di MK, Dewi juga menyebutkan bahwa KPU akan bekerja sama dengan Bawaslu Padang Panjang, yang akan memberikan keterangan dan informasi terkait proses rekapitulasi suara di tingkat PPK dan PPS.
Dewi berharap bahwa dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, proses sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua persiapan, termasuk penguatan jawaban dan bukti terkait gugatan, akan dilakukan dengan matang untuk memastikan kelancaran proses hukum ini,” jelas Dewi. (rdr/ant)

















