PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, hingga kini belum dapat menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilu Pilkada 2024. Penetapan ini masih menunggu hasil gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasca penetapan hasil perolehan suara pada 2 Desember 2024 lalu.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah KPU memplenokan hasil perolehan suara Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan memiliki tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Nasrul-Eri, mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada 2024.
“KPU Padang Panjang belum dapat menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih karena kami masih menunggu proses gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dewi Aurora, Divisi Hukum KPU Padang Panjang, saat Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian sengketa Pemilu di MK yang digelar di Auditorium Mifan Silaiang Bawah pada Selasa, 7 Januari 2025.
Dewi Aurora menjelaskan bahwa KPU Padang Panjang baru menerima pemberitahuan jadwal pemeriksaan permulaan dari MK pada Senin sore, 6 Januari. Pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan pada 10 Januari 2025, di mana KPU dan pihak terkait akan menghadiri sidang untuk mendengarkan pokok permohonan dari pemohon gugatan.
“Rakor yang kami laksanakan pada Selasa ini bertujuan untuk menerima masukan dan saran serta mempersiapkan KPU dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar di MK. Pada 17 Januari mendatang, KPU Padang Panjang juga akan memberikan jawaban resmi terkait gugatan ini,” jelas Dewi.

















