Program “Jaksa Mengajar” memberikan kesempatan bagi siswa SMA untuk mendapatkan pendidikan hukum secara langsung dari para jaksa. Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk “sedekah mengajar” yang diberikan oleh para Jaksa kepada generasi muda tanpa biaya, sebagai upaya untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini.
“Melalui program ini, para Jaksa akan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan pendidikan hukum dan wawasan kebangsaan kepada siswa. Kegiatan ini akan dilaksanakan sebagai jam pelajaran tambahan, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar formal di sekolah,” jelas Yuni.
Yuni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kejati Banten, mengungkapkan bahwa program ini hadir sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai fenomena negatif yang dihadapi generasi muda, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, geng motor, judi online, bullying, serta kekerasan lainnya yang berujung pada masalah hukum.
“Saya berpikir alangkah baiknya jika pengetahuan hukum dan wawasan kebangsaan ditanamkan sejak dini, agar generasi muda ke depan memiliki dasar yang kuat dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum,” tambahnya.
Dengan berlanjutnya program ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda di Sumbar, serta menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan siswa SMA. (rdr/ant)
















