“Kami tentunya akan terus melihat bagaimana perkembangan nantinya. Karena akan ada perubahan dalam aturan Undang Undang sampai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mungkin DPR juga akan terlibat dalam sejumlah pembahasan, agar putusan MK ini bisa diberlakukan dengan baik pada 2029 nanti,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi keputusan MK tersebut. Menurut Budisatrio, keputusan ini akan menjadi acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Budisatrio menambahkan bahwa Fraksi Gerindra berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa keputusan MK akan dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi. “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tegasnya. (rdr)

















