JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI H Andre Rosiade menyebutkan, Partai Gerindra sangat menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden pada Pilpres berikutnya. Itu adalah keputusan yang sah dan telah mengikat dan segera berlaku.
“Kita semua sudah mengetahui bahwasanya MK telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan 2 Januari 2025 ini sebagai langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu, Senin (6/1/2025).
Andre memaklumi, MK dalam putusannya, memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini mensyaratkan partai atau koalisi partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR untuk dapat mencalonkan pasangan Presiden dan wakil Presiden. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional partai-partai kecil dan merugikan demokrasi.
“Artinya, dengan putusan ini, semua partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden tanpa syarat ambang batas. Artinya, akan banyak peluang bagi calon Presiden untuk maju pada Pilpres 2029 mendatang. Apakah akan menggunakan suara Pemilu 2024 atau 2029, kita akan lihat lagi nanti,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini.
Menurut Andre, jika Pemilu Legislatif dan Pilpres masih berlangsung serentak seperti 2024, maka dipastikan partai yang berkesempatan mengusung pasangan Capres-Cawapres adalah peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai. Sementara jika kembali tidak serentak, maka kemungkinan partai yang akan mengusung pasangan adalah peserta Pemilu 2029.

















