Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan bahwa bunga bangkai mengalami dua fase utama dalam siklus hidupnya. Fase pertama adalah fase vegetatif yang berlangsung selama 1 hingga 2 tahun, di mana tanaman ini berdaun dan bertumbuh. Fase kedua adalah fase generatif, yaitu fase berbunga, yang hanya berlangsung selama 7 hingga 10 hari.
Bunga bangkai, termasuk Amorphophallus titanum, merupakan salah satu jenis flora yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Di Kabupaten Agam, terdapat empat jenis bunga bangkai yang ditemukan, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paeoniifolius, dan Amorphophallus variabilis. Bunga-bunga bangkai ini tersebar di berbagai daerah di Agam, seperti Kecamatan Palembayan, Palupuh, Tanjung Raya, Lubuk Basung, Matur, dan sekitarnya.
“Bunga bangkai ini sangat langka dan dilindungi, dan tersebar di beberapa daerah di Agam,” tambah Ade Putra.
Dengan keberadaan bunga bangkai yang terus berkembang di kawasan Cagar Alam Batang Palupuh, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Sumatera Barat, sekaligus menarik minat wisatawan untuk mengunjungi daerah tersebut. (rdr/ant)

















