Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ganja tersebut milik Ridho Afrinaldy, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Padang. Berdasarkan pengakuan Alfikar, BNN kemudian menangkap dua terdakwa lain, yaitu Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, yang terlibat dalam jaringan ini.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa. Setelah mempertimbangkan bukti dan pembelaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra. Tiga terdakwa lainnya menerima vonis penjara seumur hidup (Ridho Afrinaldy dan Romadi) serta 20 tahun penjara (M. Alfikar).
Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu untuk mempertimbangkan banding sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Saat ini, keempat terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuksikaping. (rdr/ant)

















