Wachid menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2024, besaran biaya haji pada 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21. BPIH 2024 tercatat sebesar Rp93.410.286 per jamaah.
“Meskipun ada penurunan biaya haji, kami memastikan kualitas layanan tetap optimal dan efisien,” ungkap Wachid.
Terkait pembayaran Bipih, calon jamaah haji dapat melakukan pelunasan dengan mengurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat yang tercatat di virtual account mereka. Pelunasan ini juga dapat dilakukan dengan cicilan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp89.666.469,26. Dari angka ini, Bipih yang dikenakan kepada jamaah adalah Rp55.593.201,57 (62% dari BPIH), sementara nilai manfaat yang dibayarkan adalah Rp34.073.267,69 (38% dari BPIH).
“Penurunan biaya ini kami sesuaikan dengan kurs Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67,” kata Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag. (rdr/ant)

















