Sementara itu, untuk 11 kabupaten dan kota lainnya, penetapan pasangan kepala daerah terpilih harus ditunda hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada. Penundaan ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila tidak ada gugatan yang masuk ke MK.
Ory juga menambahkan bahwa untuk Pilgub Sumbar 2024, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setelah penetapan pasangan terpilih, KPU Sumbar akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke DPRD Sumbar, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Proses yang sama juga akan dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota setelah penetapan pasangan kepala daerah terpilih di masing-masing daerah. (rdr/ant)

















