PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025) untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan tersebut juga akan mencakup pasangan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih ini dilakukan setelah KPU Sumbar menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2024. “Pada Kamis siang (9/1/2025), KPU Sumbar akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” kata Ory di Padang, Senin (6/1/2025).
Selain gubernur dan wakil gubernur, penetapan pasangan kepala daerah terpilih juga akan dilakukan untuk delapan kabupaten dan kota di Sumbar, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.

















