Meski demikian, Ade Putra mengimbau warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat harimau sedang aktif. “Kami mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 16.00 WIB hingga 08.00 WIB, saat harimau biasanya lebih aktif,” katanya.
BKSDA juga mengingatkan agar warga tidak berkelompok lebih dari satu orang saat pergi ke kebun atau melakukan aktivitas di hutan. “Jangan berburu babi hutan di kawasan hutan, karena babi hutan merupakan pakan utama bagi harimau Sumatera,” tambah Ade Putra.
Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Keberadaan harimau di sekitar pemukiman warga ini menjadi perhatian penting bagi pihak berwenang untuk memastikan keselamatan manusia dan kelestarian satwa tersebut. (rdr/ant)

















