Selain itu, Bupati Sabar AS juga menyampaikan masalah lainnya, yaitu sekitar Rp17 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan untuk pegawai pemerintah pemerintah pusat (PPPK) belum masuk ke Kas Daerah. Selain itu, sekitar Rp52 miliar pendapatan Pemkab Pasaman yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumbar juga belum seluruhnya ditransfer ke Kas Daerah Kabupaten Pasaman.
“Sejauh ini, dari Rp52 miliar DBH yang harusnya diterima, yang sudah masuk ke Kas Pemkab Pasaman baru sekitar Rp18 miliar,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan target pendapatan daerah tidak tercapai sepenuhnya, sehingga menghambat proses pembayaran tagihan rekanan yang mengajukan klaim kepada pemerintah daerah. Sabar AS menegaskan bahwa masalah ini adalah hasil dari keterlambatan transfer anggaran yang seharusnya diterima oleh daerah dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kondisi ini menyebabkan sejumlah tagihan dari rekanan kepada Pemkab Pasaman belum bisa dibayarkan,” tandasnya. (rdr/ant)

















