Alfin menekankan pentingnya laporan yang akurat dan berasal dari identitas yang jelas. Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan akun asli saat menyampaikan laporan agar pihaknya dapat menindaklanjuti dengan lebih mudah.
“Harap gunakan akun asli saat melapor, tidak dengan akun palsu. Laporan yang tidak menggunakan identitas asli atau yang mengandung kata-kata tidak pantas bisa melanggar UU ITE dan tentu saja tidak bisa kami tindaklanjuti dengan baik,” jelasnya.
Dengan sistem pengaduan yang terbuka ini, Alfin berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan pelayanan lalu lintas yang lebih baik di Kota Padang. (rdr)

















