Lebih jauh, Hasto juga dijerat dengan dakwaan obstruction of justice (perintangan penyidikan). Berikut adalah sejumlah perbuatannya yang masuk dalam tindak pidana tersebut:
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar ponselnya direndam dalam air serta segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi terkait perkara ini. Hasto juga diduga mengumpulkan saksi-saksi dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait penetapan calon anggota DPR RI, hingga kini masih menjadi buron. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020 dan belum pernah memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus yang sama, kini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara. (rdr/ant)

















