Sidang pendahuluan sengketa Pilkada di MK menjadi momen yang sangat penting bagi Bawaslu Kota Padang untuk menunjukkan perannya dalam menjaga integritas demokrasi. Bawaslu berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas permohonan tersebut tercatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 15.28 WIB.
Dalam gugatan tersebut, Miko Kamal, Yolanda Obelina, dan Evira Apriviarusta tercatat sebagai kuasa pemohon. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menjadi pihak termohon dalam perkara ini. (rdr/ant)

















