Selama berlakunya program ini, masyarakat yang memiliki KTP Pasaman Barat dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga rumah sakit lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Salah satu keuntungan dari program UHC di Pasaman Barat adalah akses layanan kesehatan tanpa biaya bagi seluruh warga, baik yang berasal dari keluarga miskin maupun mampu dengan layanan kelas 3. Untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kehilangan akses ke program UHC membuat sebagian warga, seperti Fadli (29), merasa kesulitan. Fadli mengaku harus mencari alternatif setelah tidak bisa memanfaatkan layanan UHC saat berobat di RSUD.
“Saat saya ingin berobat dan menggunakan layanan UHC, ternyata tidak bisa lagi, dan saya disarankan untuk mendaftar ke BPJS mandiri,” ujar Fadli.
Dengan dihentikannya program Universal Health Coverage (UHC) di Pasaman Barat, masyarakat diharapkan untuk segera beralih dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri untuk memastikan kelangsungan layanan kesehatan mereka. Pemkab Pasaman Barat pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem jaminan kesehatan yang ada, meskipun tanpa dukungan anggaran daerah. (rdr/ant)

















