Sedangkan pelakunya adalah ayah kandung korban berinisial D yang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2), Juncto (Jo) 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Ferry menyatakan pihaknya telah melaksanakan proses hukum terhadap kedua ayah yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada putrinya tersebut.
Ia mengatakan kedua kasus tersebut harusnya menggugah kesadaran serta kepedulian seluruh pihak untuk sama-sama menjaga anak dan kemanakan masing-masing agar tidak menjadi korban.
Selain itu, Polresta Padang juga menangani satu kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berkebutuhan khusus berusia 23 tahun.
Pelaku merupakan tetangga korban berinisial S yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Padang secara hukum.
Pada bagian lain, sepanjang 2024 Polresta Padang menangani 1.702 kasus kejahatan yang didominasi oleh kasus penganiayaan ringan.
Sedangkan berdasarkan jumlah Laporan Polisi (LP), terjadi peningkatan pada 2024 dengan jumlah 934 LP. Sementara pada 2023 tercatat sebanyak 932 LP. (rdr/ant)

















