Khusus untuk penyalahguna narkoba mereka harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu sesuai dengan tingkat kecanduan yang dialami.
Pada bagian lain untuk bidang Pidana Khusus, Kejari Padang menangani sebanyak tiga kasus dalam tahap penyelidikan, dan satu perkara di tingkat penyidikan.
Perkara di tingkat penyidikan adalah dugaan korupsi kredit modal kerja yang diberikan oleh BNI senilai sekitar Rp34 miliar, kepada salah satu badan usaha.
“Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan sampai sekarang, dan kami tengah menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor,” jelasnya.
Sementara itu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lanjut Aliansyah, Kejari Padang melakukan pendampingan di luar persidangan (non litigasi) melalui 599 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Surat kuasa khusus diterima dari berbagai instansi pemerintahan atau pelat merah, di antaranya BUMN, BPJS Kesehatan, PJS Ketenagakerjaan, PDAM Padang, Bapenda, dan lainnya.
“Kami juga memiliki 10 nota kesepahaman (MOU) bersama 10 instansi seperti Pegadaian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya,” jelasnya. (rdr/ant)

















